Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan
Undang-undang Hak Cipta, untuk menggantikan Undang-undang Hak Cipta
Nomor 19 Tahun 2002. Dengan disahkannya RUU hak cipta yang baru
tersebut, pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM,
berharap agar industri kreatif dapat berkontribusi lebih optimal bagi
perekonomian bangsa.
“Ini upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi
dan hak moral pencipta dan pemilih hak terkait sebagai unsur penting
dalam pembangunan kreativitas nasional,” ujar Menteri Hukum dan HAM,
Amir Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa
(16/9/2014).
Amir mengatakan, undang-undang baru ini untuk menjawab perkembangan
ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan
kekuatan ekonomi Indonesia. Menurut Amir, perlindungan yang memadai
terhadap hak cipta akan membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara
signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan
kesejahteraan rakyat.
“Undang-Undang Hak Cipta dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif,” ucap Amir.
Jika hak ekonomi dan hak moral teringkari, kata Amir, maka hal itu
dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak cipta untuk
berkreasi. Hilangnya motivasi akan berdampak pada runtuhnya kreativitas
makro bangsa Indonesia.
Selain mengembangkan industri kreatif, ada beberapa poin penting yang
dari UU hak cipta yang baru. Diantaranya, UU ini memberikan
perlindungan hak cipta dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Perlindungan hak cipta di bidang tertentu akan diberlakukan selama
seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. UU Hak
Cipta yang baru ini juga membuat regulasi, dimana pengelola tempat
perdagangan, bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau
pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan
yang dikelolanya.
Adapun Menteri juga diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang
sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma
susila, keteriban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan.
