SINOPSIS Hukum Islam (fiqh) bersifat dinamis dalam merespons problematika sosial, sesuai dengan konteksnya. Hal ini selaras dengan al-Qur’an yang memiliki dua tipe, yakni yang jelas–pasti dan belum jelas maknanya. Tipe kedua ini membutuhkan penjelas dari sunnah nabi dan nalar untuk memahaminya, yang dinamakan ijtihād. Ijtihād harus dilakukan dengan berpedoman pada kaidah-kaidah universal (al-qawā’id al-kulliyyah) dan …
